Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Beroperasi Dibiarkan Polisi, Alasannya Tunggu Tertangkap Tangan

Polres Langkat melakukan pembiaran terhadap galian C ilegal yang beroperasi di luar titik kordinat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Suasana aktivitas galian C diduga ilegal di Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, dan Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Polres Langkat melakukan pembiaran terhadap galian C ilegal yang beroperasi di luar titik kordinat di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah sempat diberitakan, galian C ilegal ini kemudian kembali ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat, Ipda Adi Arifin beralasan mereka sudah melakukan cek ke lapangan. 

Baca juga: LIPSUS, Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Langkat Hingga Memutus Jalan ke Objek Wisata Tangkahan

"Sementara ini kami ambil langsung di atas alat berat (eskavator) pada Sabtu (13/5/2023). Jadi tidak di luar koordinat, kalau memang di luar koordinat pasti kami tindak," kata Adi, Rabu (17/5/2023).

Setelah diberitakan dan sebelum polisi datang ke lokasi galian C ilegal itu, ekskavator sudah bergeser di dalam titik koordinat yang sudah ditentukan.

"Sudah saya cek, beda titik koordinat yang dikasih dengan koordinat yang kami cek di lapangan. Ini terlalu maju ke depan, dan titik ini diambil dari warung atas nama Gento," ujar Adi.

Baca juga: Wajah Kecewa Jokowi Datangi Jalan Rusak Parah yang Viral di Labura, Warga Teriak Penyebabnya!

Padahal, saat wartawan mendatangi Pantai Cendana pada Rabu (3/5/2023) lalu, terlihat jelas galian C ilegal itu beraktivitas di luar titik koordinat tepatnya di depan warung Gento. 

Bahkan, menurut warga sekitar, ekskavator yang melakukan galian C ilegal di Pantai Cendana atau di depan warung Gento, sempat diamankan Unit Tipidter Polres Langkat.

"Sudah (dikembalikan eskavator), karena setelah kita cek, mereka berizin dari pemilik baru," ujar Adi.

Baca juga: Menteri Jhonny G Plate Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan

Karena merasa ada yang tak beres dengan Polres Langkat, masyarakat pun mulai menduga bahwa ada oknum penyidik yang bermain diduga menerima setoran dari galian C ilegal tersebut. 

"Kita upayakan saja kerja sama untuk menindak yang di luar titik koordinat. Dia harus tertangkap tangan, jadi nanti saya minta tolong sekali lagi, kalau dia di luar koordinat kabari saya, saya pasti turun," ujar Adi. 

Sementara itu, warga yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, kalau lah ekskavator galian C ilegal itu beroperasi di luar titik koordinat, kenapa setelah disita malah dipulangkan. 

Baca juga: Jokowi Traktir Makan Durian Usai Indonesia Kalahkan Thailand di Final Sepak Bola SEA Games

"Ini kan ada tanda tanya besar, ada apa ini dengan kepolisian. Tahu di luar koordinat, kenapa dikembalikan lagi ekskavatornya, dan ironisnya beraktivitas di depan warung Gento beberapa waktu lalu," ujar warga.

Warga pun mengatakan, saat ini memang galian C yang sebelumnya beraktivitas di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, atau tepatnya di depan warung Gento, sudah berpindah atau bergeser.

"Sudah bergeser bekonya (ekskavator). Kita lihat aja nanti pasti kembali lagi," tutupnya. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved