Berita Viral

Inilah 5 Menteri era Jokowi yang Terjerat Korupsi, Mulai Menpora Sampai Menkominfo

Inilah lima Menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. mulai dari Menpora yang menerima suap sampai Menkominfo yang me

KOLASE/TRIBUN MEDAN
5 Menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi 

Adapun OTT tersebut terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Lantas KPK pun menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam proses hukumnya, Edhy Prabowo divonis penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikoar lantaran dinyatakan terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan eskspoer benih bening lobster (BBL).

Edhy Prabowo pun langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Namun, banding tersebut ditolak dan hukuman terhadap mantan politisi Gerindra itu justru diperberat berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 11 November 2021.

PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Lantas, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Salah satu alasan hakim mengurangi masa hukuman Edhy lantaran yang bersangkutan dianggap telah bekerja baik sebagai Menteri KKP.

Baca juga: Surya Paloh Umumkan Jhonny Plate Resmi Dicopot dari Jabatan Sekjen NasDem Usai Jadi Tersangka

4. Juliari Batubara

Selanjutnya adalah mantan Mensos, Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

Dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 usai terjaring OTT KPK.

Pada perjalanan proses hukumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan pada 23 Agustus 2021.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider penjara 2 tahun.

Tak hanya itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved