Berita Viral

Inilah 5 Menteri era Jokowi yang Terjerat Korupsi, Mulai Menpora Sampai Menkominfo

Inilah lima Menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. mulai dari Menpora yang menerima suap sampai Menkominfo yang me

KOLASE/TRIBUN MEDAN
5 Menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah lima Menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Mulai dari Menpora sampai yang terbaru Menkominfo, kini sudah ada lima Menteri yang terjerat kasus korupsi di era pemerintahan Joko Widodo.

Terbaru, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi Menteri kelima menjadi tersangka kasus korupsi di era pemerintahan Joko Widodo.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Johnny dilakukan setelah penyelidikan dan adanya alat bukti yang cukup.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Dengan penetapan tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Berikut deretan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi:

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi menjadi menteri pertama di era pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menpora.

Dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 pada 19 September 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini lantaran Imam Nahrawi diduga menerima total uang sebesar Rp26,5 miliar sejak 2014-2018.

Setelah itu, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2020.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.

Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved