Berita Viral

Menkominfo Johnny Plate Ditahan, Surya Paloh Langsung Kumpulkan Elite NasDem

Setelah Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan langsung ditahan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bakal segera mengumpulkan elite NasDem.

KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan langsung ditahan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bakal segera mengumpulkan elite NasDem.

Surya Paloh bakal mengumpulkan dan melakukan rapat bersama sejumlah elite NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Adapun Surya Paloh mengatakan setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS). Pihaknya bakal kumpulkan elite NasDem.

Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni. 

Ia mengatakan bahwa partainya bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, pihaknya menunggu arahan Surya Paloh terkait nasib Johnny G Plate.

"Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023) 

Baca juga: 3 Fakta Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan, Rumah Mobil dan Kantor Langsung Digeledah

Sementara itu, Ketua DPP Willy Aditya mengatakan partainya akan mengambil sikap usai koordinasi dengan Paloh.

"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berikut fakta-fakta Johnny G Plate jadi tersangka: 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved