Viral Medsos

Akhir Karier 2 Oknum TNI di Medan Ditangkap Bawa Sabu 75 Kg, Dituntut Mati oleh Pengadilan Militer

Kedua terdakwa telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Oditur Mayor Chk R Panjaitan saat membacakan nota tuntutannya terhadap kedua terdakwa oknum TNI dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023). 

"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.

Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.

"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru nomor simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink nomor simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan nomor simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved