Polres Toba
Kapolres Toba: 1 Juni Kita Akan Terapkan Tilang Manual
Oleh karena itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, mulai 1 Juni 2023, pihaknya akan mulai melaksanakan kembali tilang manual.
Kapolres Toba: 1 Juni Kita Akan Terapkan Tilang Manual
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Polres Toba mengaku akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalulintas.
Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan Kapolri, di samping menurunnya tingkat kesadaran berlalulintas masyarakat di Kabupaten Toba.
Oleh karena itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, mulai 1 Juni 2023, pihaknya akan mulai melaksanakan kembali tilang manual.
"Sebelum menerapkan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melanggar, Satlantas Polres Toba akan terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi," katanya, Kamis (18/5/2023).
"Jadi untuk tilang manual kita masih tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat biar masyarakat tidak kaget nanti,” sambungnya.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, tilang manual itu diberlakukan bukan tanpa sebab. Dia melihat masih banyak pengendara di Kabupaten Toba yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Karena saya lihat beberapa kali masyarakat Toba ini harus dilakukan tindakan tegas. Karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga, knalpot broong dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara," ucapnya.
Selain itu tingginya angka pelanggaran lalulintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual.
"Kabupaten Toba juga belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif," sebutnya.
Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat Toba dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan berkendara.
Adapun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalulintas yaitu:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
"Sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
Estafet Komando di Tanah Toba: Kapolres Pimpin Sertijab Tujuh Pejabat Utama dan Tiga Kapolsek |
![]() |
---|
Panik Lewat Panggilan 110 Polres Toba: Polisi Datang, Pelapor Menghilang Ngaku Sudah di Balige |
![]() |
---|
Groundbreaking 29 SPPG: Saat Polisi Bicara Gizi dan Masa Depan Anak Negeri di Toba |
![]() |
---|
Ziarah Penuh Hormat: Kapolres Toba Pimpin Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Taman Makam Bahagia |
![]() |
---|
Gempur Pelanggar Lalu Lintas! 247 Pengendara Ditilang, 705 Ditegur di Operasi Keselamatan Toba 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.