Polres Toba

Kapolres Toba: 1 Juni Kita Akan Terapkan Tilang Manual

Oleh karena itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, mulai 1 Juni 2023, pihaknya akan mulai melaksanakan kembali tilang manual.

Istimewa
Polres Toba mengaku akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalulintas. 

Kapolres Toba: 1 Juni Kita Akan Terapkan Tilang Manual

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Polres Toba mengaku akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalulintas.

Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan Kapolri, di samping menurunnya tingkat kesadaran berlalulintas masyarakat di Kabupaten Toba.

Oleh karena itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, mulai 1 Juni 2023, pihaknya akan mulai melaksanakan kembali tilang manual.

"Sebelum menerapkan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melanggar, Satlantas Polres Toba akan terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi," katanya, Kamis (18/5/2023).

"Jadi untuk tilang manual kita masih tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat biar masyarakat tidak kaget nanti,” sambungnya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, tilang manual itu diberlakukan bukan tanpa sebab. Dia melihat masih banyak pengendara di Kabupaten Toba yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

"Karena saya lihat beberapa kali masyarakat Toba ini harus dilakukan tindakan tegas. Karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga, knalpot broong dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara," ucapnya.

Selain itu tingginya angka pelanggaran lalulintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual.

"Kabupaten Toba juga belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif," sebutnya.

Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat Toba dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan berkendara.

Adapun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalulintas yaitu:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu

"Sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved