Galian C Langkat

Galian C Marak di Langkat, Ekskavator Disita Polisi Dilepas Lagi, LBH Curiga Ada Obral Izin Tambang

Keberadaan galian C di Kabupaten Langkat begitu massif. Sayangnya keberadaan galian C ini dibiarkan begitu saja meski membawa dampak buruk

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Keberadaan galian C di Kabupaten Langkat kian massif tanpa ada tindakan apapun dari pihak terkait 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Aktivitas galian C di Kabupaten Langkat kian massif.

Selain memicu bencana ekologis, keberadaan galian C juga berdampak pada hancurnya jalan, dan rusaknya rumah warga.

Sayang, tak satupun dari galian C ini ditindak.

Padahal diketahui, ada galian C yang sempat beropetasi di luar titik koordinat.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Ali Nafiah Matondang, ia curiga ada ‘obral’ izin tambang di Kabupaten Langkat.

Sehingga, kata Ali, aktivitas galian C ini begitu massif dibiarkan pihak terkait. 

"Peningkatan aktivitas galian C ini diduga adanya obral izin-izin tambang dari pihak terkait. Atau tidak adanya pengawasan sama sekali atas izin yang diberikan. Atau juga dugaannya tidak ada izin. Namun mendapat backing dari oknum aparatur negara," ujar Ali, Sabtu (20/5/2023).

Ali mengatakan, adapun backingan yang dimaksud ialah dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat, atau dari pihak terkait lainnya.

"Bukan hanya kerugian materil, tapi juga akan menimbulkan korban jiwa. Jika ini terjadi, maka APH patut dimintai pertanggungjawabannya atas kerugian yang dialami masyarakat. Tentunya, kerugian yang dialami pasti cukup besar," ujar Ali.

Bagi APH yang tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kata Ali, bisa diminta untuk dicopot dari jabatannya.

Sebab, menurutnya, mereka tidak layak dijadikan sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. 

Memperburuk Tanggul Penahan Air

Keberadaan galian C, khususnya di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat memperburuk kondisi tanggul penahan air sungai.

Akibat keberadaan galian C ini, tanggul penahan air sungai sudah mau pecah.

Warga pun sudah tidak tahu lagi harus mengadu kemana.

Sebab, tak satupun dari pihak terkait yang berani menindak galian C perusak alam ini. 

"Sudah makin parah galian C di sini. Kalau dibiarkan terus-terusan seperti ini, tanggul ini (Sei Wampu) bisa pecah. Bencana banjir pun tidak akan bisa terelakkan lagi," kata warga, minta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan.

Warga bilang, setelah diberitakan beberapa kali, aktivitas galian C sempat berhenti.

Namun, kini kembali berjalan.

Warga menyebut, bahwa galian C diduga ilegal itu milik H, warga Pasar I Gohor. 

"Jangan sampai sudah terjadi bencana, baru pihak-pihak terkait bertindak. Kalau bukan kita yang jaga alam ini, siapa lagi," kata warga.

Ekskavator Disita Tapi Dilepas Lagi

Aktivitas galian C yang sama juga terjadi di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Di sini, galian C sempat diduga beroperasi di luar titik koordinat.

Setelah diberitakan, polisi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat sempat menyita ekskavator yang ada di lokasi.

Namun, setelah disita, ekskavator tersebut dilepas lagi dan beroperasi kembali.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat, Ipda Adi Arifin berdalih sudah melakukan pengecekan ke lokasi.

Kata dia, ekskavator yang sempat disita itu beroperasi sesuai titik koordinat perizinan.

Padahal, warga di lokasi mengatakan bahwa ekskavator itu sudah mengeruk pasir dan batu di titik koordinat yang tidak semestinya.

Kuat dugaan, bahwa polisi 'main mata' dengan para pengusaha galian C ini.

"Ini kan ada tanda tanya besar, ada apa ini dengan kepolisian? Sudah tahu beroperasi di luar koordinat kenapa dikembalikan lagi eskavatornya?" kata warga.

Hingga saat ini, para pengusaha galian C yang ada di Kabupaten Langkat terkesan kebal hukum.

Warga menduga, bahwa keberadaan galian C ini setorannya mengalir kemana-mana, sehingga sulit ditindak.

Kalau ditindak, warga meyakini bahwa pihak-pihak tertentu akan kehilangan duit bulanan yang nilainya terbilang fantastis dari hasil merusak alam dan lingkungan tersebut.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved