Dugaan Pemerasan
10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban
Hendra Syahputra, pelapor 10 oknum jaksa Kejari Asahan menyebut ada intervensi terhadap para korban pemerasan yang dilakukan sang jaksa
Uang kemudian diserahkan oleh keluarga SH kepada oknum jaksa GN.
Dalam persidangan, SH kemudian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
Saat putusan, hakim BS menjatuhi vonis SH satu tahun dan enam bulan penjara.
- GN juga meminta uang Rp 40 juta kepada JND, terdakwa pemilik narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh keluarga kepada oknum panitera berinisial AB.
Dalam persidangan, jaksa GN kemudian menuntut JND dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
Oleh hakim, JND divonis lima tahun dan dua bulan penjara.
- GN juga meminta uang Rp 30 juta dan satu unit mobil Avanza kepada terdakwa MN, pemilik narkoba.
Apa yang diminta oleh GN kemudian diserahkan oleh istri MN kepada jaksa GN.
Dalam persidangan, MN kemudian dijatuhi vonis lima tahun dan empat bulan penjara.
- GN turut meminta uang Rp 5 juta dari JP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh NW, ayah dari JP kepada jaksa GN.
Dalam persidangan, JP kemudian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
Oleh hakim, JP kemudian divonis dua tahun penjara.
7. Jaksa RP
RP meminta uang Rp 20 juta kepada E, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh orangtua E kepada jaksa RP.
Dalam persidangan, E kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
8. Jaksa FS
FS meminta uang Rp 8 juta kepada AV, terdakwa dalam kasus pencurian.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh orangtua AV kepada jaksa FS.
Dalam persidangan, jaksa FS menuntut AV dengan hukuman satu tahun.
Oleh hakim, AV dijatuhi hukuman tujuh bulan.
9. Jaksa RH
RH meminta uang Rp 8 juta kepada DS, terdakwa dalam kasus pencurian.
Uang kemudian diserahkan oleh RS, istri terdakwa kepada jaksa RH.
Dalam persidangan, RH menuntut DS satu tahun penjara.
Oleh hakim, DS kemudian dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
10. Jaksa S
S meminta uang Rp 60 juta kepada terdakwa AA alias Aseng, pengedar narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh istri Aseng kepada jaksa S.
Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut Aseng hukuman tiga tahun.
Oleh hakim, Aseng kemudian divonis dua tahun dan enam bulan penjara.
Berawal dari Demo Pecahkan Kepala
Terkuaknya dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan bermula dari aksi demo sekelompok masyarakat di Kejari Asahan pada Januari 2023 kemarin.
Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) menyebut bahwa Kejari Asahan sarang suap dan tukang peras terdakwa.
Ketika melakukan aksi, seorang demonstran bahkan memecahkan kepalanya menggunakan gelas.
Baca juga: Kajari Batubara Layak Dicopot, LBH Medan Minta KPK Telusuri Harta Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan
Saat itu, darah mengucur dari kening sang demonstran.
Setelah demo itu, massa melanjutkan aksinya dengan melaporkan kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung RI.
Massa juga mengumpulkan bukti, hingga didapati pengakuan para terdakwa narkoba dan pencurian yang pernah dimintai uang oleh oknum jaksa Kejari Asahan.
Serahkan Bukti
Pelapor kasus dugaan jual beli perkara dan pemerasan oknum jaksa Kejari Asahan sempat mendatangi Kejati Sumut pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Hari itu, pelapor membawa bukti dokumen yang diminta oleh tim Kejati Sumut.
Bukti yang dilampirkan berupa pengakuan para terdakwa, termasuk nama-nama oknum jaksa yang diduga melakukan jual beli perkara hingga pemerasan.
Baca juga: Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Berkenaan dengan kasus ini, Tribun-medan.com sempat meminta komentar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Namun, Ketut meminta agar awak media menanyakan langsung masalah ini pada Kajati Sumut, Idianto.
Ia mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh daerah, atau Kejati Sumut.(ray/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.