Berita Sumut

Buronan Interpol Atek Dijebloskan Jaksa ke Lapas, Tipu Taipan Rokok Asal Siantar

Tersangka kasus penipuan jual beli tanah, Adil Anwar alias Atek dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Simalungun untuk ditahan ke Lapas Klas IIA Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima pelimpahan tersangka Adil Anwar alias Atek dan barang bukti kasus penipuan jual beli tanah dari Polda Sumatera Utara, Rabu (24/5/2023).

Tak tanggung, korban dalam kasus ini tertipu Rp 25 miliar. 

Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan Penjualan Tanah, Mantan Ketua Perindo Tanjungbalai: Saya Juga Korban

Usai tiba di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Atek menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Itu dilakukan sebelum dirinya akan dititip ke Lapas Klas IIA Siantar

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Asor O Siagian mengatakan pihaknya menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti, yang mana Atek disangkakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. 

"Tersangka Atek adalah salah satu dari dua pelaku lainnya yang sudah dijadikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Tersangka Atek ditangkap di Penang, Malaysia," katanya. 

Dalam kasus ini, Atek berperan sebagai perantara jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan saksi Sendi Bingei Purba Siboro pada tahun 2019.

Adapun tanah tersebut berada di Nagori/Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan 26.576 meter persegi.

Besar nilai tanah yang ditawarkan Rp 25.247.200.000.

"Bahwa tersangka menawarkan tanah milik Marnaek Situmorang kepada saksi Sendi Bingei Purba Siboro, padahal tersangka sendiri mengetahui lahan tersebut sedang bersengketa. Korban kurang lebih Rp 25 miliar," kata Asor. 

Adil Anwar alias Atek melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik di Kabupaten Simalungun

. Ia kemudian melarikan diri ke Singapura, Malaysia, dan Thailand selama tiga tahun terakhir. 

Pria 73 tahun itu kemudian ditangkap oleh Interpol setelah berstatus red notice dari Divhub Inter Mabes Polri pada Selasa 9 Mei 2023.

Baca juga: Dugaan Penipuan Oleh Mantan Anggota DPRD Sumut, Pengacara Korban Datangi Kejari Medan

Sebagai informasi tambahan, Sendi Bingei Purba Siboro yang merupakan korban penipuan ini adalah salah satu sosok orang terkaya di Indonesia asal Sumatera Utara. 

Ia merupakan bos perusahaan rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company dengan kekayaan USD 252 juta dan masuk ke jajaran 150 orang kaya Indonesia tahun 2018 versi majalah Globe Asia. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved