Berita Seleb
Dituding Berambisi Penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda Bantah Intervensi Hukuman Suami
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
TRIBUN-MEDAN.com - Dituding berambisi penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda bantah intervensi hukuman suami.
Venna Melinda bersyukur atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.
"Kalau soal vonis kewenangan hakim, enggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. Intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Ogah Hadiri Sidang Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.
"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.
"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ferry Irawan Kukuh tak Lakukan KDRT
Ferry Irawan kukuh tak lakukan KDRT meski divonis 1 tahun penjara.
Ia mengatakan sang istrilah yang sangat berambisi untuk memenjarakannya.
Artis peran Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Venna Melinda.

												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.