Berita Seleb
Dituding Berambisi Penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda Bantah Intervensi Hukuman Suami
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
Editor:
Septrina Ayu Simanjorang
Instagram
Dituding Berambisi Penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda Bantah Intervensi Hukuman Suami
Ferry Irawan terjerat perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda di kamar sebuah hotel di Kota Kediri 8 Januari 2023.
Melansir Surya.co.id, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, SH.
Ia menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Venna Melinda: Enggak Ada Intervensi
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.