Berita Seleb
Dituding Berambisi Penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda Bantah Intervensi Hukuman Suami
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
Ferry pun enggan menanggapi vonis yang dia terima.
"Mungkin nanti dari tim kuasa hukum saya (yang akan menyampaikan)," kata Ferry Irawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
Ferry menganggap putusan hakim tersebut merupakan bentuk campur tangan Tuhan dalam hubungannya dengan sang istri Venna Melinda.
Baca juga: Kabar Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Alhamdulillah ini mungkin cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ujar Ferry yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol itu.
Momentum tersebut, lanjut dia, membuka sosok Venna Melinda yang disebutnya cukup berambisi untuk memenjarakannya.
"Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menjadi pasangan saya ini," lanjutnya.
Meski vonis telah dijatuhkan, Ferry Irawan tetap membantah dirinya melakukan KDRT.
Menurutnya, pada 24 Februari di Polda Jatim Venna Melinda telah mengakui bahwa Ferry bukan pelaku KDRT.
Ferry juga mengatakan sempat ada opsi penyelesaian perkaranya saat itu.
"Saya haruslah mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan pada saatnya untuk saya. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai saya bertahan hingga persidangan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Ogah Hadiri Sidang Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Namun Ferry enggan menjelaskan mengenai yang dia maksud dengan skenario.
"Hanya Allah yang Maha Tahu. Apa yang saya ucapkan, apa yang Venna ucapkan bisa saja dia yang benar bisa saja saya yang benar. Bisa saja dia yang berbohong, bisa saja saya yang berbohong. Demi Allah urusan rumah tangga saya hanya dia, saya dan Allah yang Maha Tahu apa yang terjadi sesungguhnya," kata dia.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, pengacara Ferry Irawan, Michael Pardede mengaku masih akan memikirkan.
"Kita pikir-pikir. Masih ada waktu seminggu," ujar Pardede.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.