Proyek Gagal
Golkar Kembali Kritisi Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun, Sebut Proyek Gagal Pemprov Sumut
Golkar kembali menyoroti proyek multiyears Rp 2,7 triliun yang saat ini masih berjalan dan belum tuntas
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatra Utara menyoroti beberapa proyek pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut yang dinilai gagal.
Satu di antaranya adalah proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sumut, Syamsul Qomar mengatakan hasil peninjauan lapangan, pihaknya mendapati setiap ruas jalan yang merupakan proyek Rp 2,7 triliun tidak ada yang selesai.
Baca juga: Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Bagi Ina Ayu dan 5 Anaknya
"Bahkan, ada yang hanya 0,116 persen yang baru selesai. Kami meminta agar semua kegiatan proyek multiyears yang menimbulkan kerugian negara diaudit Inspektorat dan aparat penegak hukum," ujar Syamsul Qomar, Rabu (24/5/2023).
Syamsul Qomar mengatakan, terkait hal ini Fraksi Partai Golkar sudah mengingatkan pada awal rencana pekerjaan proyek multiyears itu dilaksanakan.
Namun, kata dia, Gubernur Sumatera Utara malah menyebutkan seolah-olah Partai Golkar tidak mendukung pembangunan.
Baca juga: Satpol PP Buang dan Bakar Ikan Pedagang, Buntut dari Kunjungan Kerja Gubernur
"Oleh karena itu kegagalan proyek tahun jamak ini harus ditindaklanjuti dengan meminta proses penindakan hukum. Karena telah menyebabkan penggunaan anggaran yang menyalahi ketentuan dan terkesan perencanaan pekerjaan tahun jamak ini cenderung dipaksakan," katanya.
Untuk itu, kata Syamsul, Fraksi Partai Golkar DPRD mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) terkait proyek multiyears.
"Temuan pansus LKPJ akhir tahun 2022 yang menemukan rendahnya pencapaian proyek tahun jamak bahkan dinilai gagal, maka kami perlu mempertanyakan sikap saudara gubernur apakah masih menilai Golkar tidak mendukung pembangunan?" sebut Syamsul.
Baca juga: Gudang Motor Curian Tempat Pemain Narkoba Jual Barang Hasil Rampokan Digerebek
"Perlu kami tegaskan bahwa sejarah Partai Golkar sejak berdirinya Partai Golkar tetap mendukung dan berada di garis depan memperjuangkan pembangunan rakyat dan bangsa Indonesia," tambahnya.
Dikatakannya, berdasarkan regulasi pada pasal 92 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears).
Harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah dan penganggaran kegiatan tahun jamak harus didasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Baca juga: Wakapolres Binjai Pamer Mr P Hingga Poroti Istri Pengusaha Jual Beli Motor, Sering Kirim Pesan Mesum
Syamsul menuturkan, seharusnya untuk proyek tahun jamak harus melalui mekanisme persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD yang telah ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Sementara dari pembangunan infrastruktur yang menelan biaya Rp 2,7 triliun dan untuk pengembangan RS Haji Medan dengan biaya sekitar Rp 122 miliar yang tidak sesuai dengan aturan regulasi tersebut,"
"Fraksi Partai Golkar berulang kali di setiap forum menyuarakan hal tersebut dan kami kritisi bukan karena kami Fraksi Golkar tidak mendukung kebijakan tersebut. Kami tegaskan bahwa kritisi yang kami lakukan didasarkan atas kecintaan kami terhadap saudara gubernur agar apa yang akan dilakukan tidak tersandung hukum di kemudian hari," pungkasnya.
Baca juga: Waduh, Waka Polres Binjai Dilaporkan Zinahi Bini Orang, Ada Videonya dan Rekaman Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.