Sosok

Sosok Kompol Agung Basuni Wakapolres Binjai yang Dilaporkan ke Propam lantaran Tiduri Istri Orang

Kompol Agung Basuni diduga berselingkuh dengan istri seorang pria bernama Joni, warga Serdang Bedagai.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sosok Kompol Agung Basuni Wakapolres Binjai. 

Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Polda Sumut kasus skandal perselingkuhan dengan wanita berinisial L.

Suami L, JN, menjelaskan perselingkuhan Kompol Agung Basuni dengan istrinya sudah terjadi sejak 2021, saat itu terlapor masih menjabat Kasat Lantas Polres Serdangbedagai.

JN mengetahui skandal ini pada April 2023 dan sudah mengantongi bukti perselingkuhan bahkan keduanya sudah bersetubuh.

L dan Kompol Agung Basuni juga pernah melakukan video call dengan memperlihatkan organ intim.

Tribun Medan mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada Kompol Agung Basuni namun belum mendapat respon dari yang bersangkutan.

Saksikan videonya pada:

Kejanggalan Kekayaan Kompol Agung Basuni

Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni tidak masuk kantor setelah isu perselingkuhannya dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Kompol Agung dilaporkan pria berinisal JN yang merupakan suami perempuan berinisial L yang menjadi selingkuhan Kompol Agung Basuni.

Kepada wartawan Tribun Medan, JN mengaku memiliki bukti perselingkuhan Kompol Agung Basuni dan L, bahkan keduanya sudah berhubungan intim.

Ditelusuri Tribun Medan, Kompol Agung Basuni sudah beberapa kali melaporkan kekayaan ke KPK namun ada kejanggalan.

Kekayaan sejak 2018 hingga 2020 tidak ada perbedaan, Kompol Agung Basuni melaporkan total harta Rp 136 juta.

Meski jabatan sebagai Wakapolres, vesi LHKPN KPK Kompol Agung Basuni tak memiliki rumah atau tanah.

Ia hanya memiliki mobil dan sepeda motor dengan total Rp 115 juta lalu kas senilai Rp 21 juta.

Saksikan videonya pada:


(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved