Berita Viral
Aktivis Perempuan Nilai Penanganan Kasus KDRT di Depok tak Tepat: Laporan Istri Harus Ditangani Dulu
Siti Mazuma menilai polisi harus menindaklanjuti laporan PB terlebih dulu karena korban yang melapor lebih awal, sebelum melibatkan keadilan restorati
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami PB hingga kini masih terus menjadi perhatian netizen.
Tak hanya itu, Menkopolhukam Mahfud MD pun memberikan atensi atas kasus ini.
Aktivis perempuan Siti Mazuma pun menganggap penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus ini pun dinilai kurang tepat.
Siti Mazuma menilai polisi harus menindaklanjuti laporan PB terlebih dulu karena korban yang melapor lebih awal, sebelum melibatkan keadilan restoratif.
"Ada pelaporan terlebih dulu dari istri, jadi itu yang ditangani dulu harusnya," jelas Siti dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).
"Polisi harus mendalami dulu lewat visum, ada perlukaan itu karena apa. Lalu, apakah ada ancaman, intimidasi, atau niatan dari terlapor. Hasil penyelidikan itu akan menjawab apakah diperlukan restorative justice, tentunya sesuai keinginan korban," lanjut Siti.
Namun, Siti mencatat, polisi malah menunjukkan respons cepat pada laporan kedua dari suami.
Kepolisian berupaya mengupayakan restorative justice yang menunjukkan bahwa penegak hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya mendukung korban KDRT.
Siti mengungkapkan kejadian seperti ini bukan hal yang pertama terjadi bagi korban KDRT, terutama perempuan.
"Kejadian seperti ini sudah sering. Korban KDRT melapor, tetapi lama diproses karena banyak alasan, kurang bukti, dan sebagainya. Kalau laki-laki yang melaporkan baru cepat," ungkap Siti.
"Padahal, perlindungan hak korban KDRT sudah jelas dalam UU PKDRT (Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan kasus KDRT ini menjadi sorotan publik, viral di media sosial, dan memicu Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganannya pada Kamis (25/5).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menekankan pentingnya penanganan kasus secara berimbang dan sementara menghentikan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dia juga menyerukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah awal penyelesaian.
"Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," kata Karyoto dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).
keadilan restoratif
Putri Balqis
KDRT
kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Mahfud MD
viral di media sosial
| TERNYATA INI ALASAN Mahfud MD Tidak Ikut-ikutan Bicara Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Prabowo Pasang Badan Polemik Whoosh, KPK Bidik Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Tak Gentar Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Depan sebagai Tersangka |
|
|---|
| Bobby Nasution di Istana saat Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Sumut untuk Mendesak Tutup TPL |
|
|---|
| REKAM JEJAK Mery Ana Si Penculik Balita Bilqis, Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos |
|
|---|
