Berita Viral

Aktivis Perempuan Nilai Penanganan Kasus KDRT di Depok tak Tepat: Laporan Istri Harus Ditangani Dulu

Siti Mazuma menilai polisi harus menindaklanjuti laporan PB terlebih dulu karena korban yang melapor lebih awal, sebelum melibatkan keadilan restorati

Editor: Liska Rahayu
Kolase Instagram
Viral, Kasus Ibu Muda di Depok Korban KDRT Jadi Tersangka, Anaknya Ikut Jadi Saksi, Begini Kronologinya 

Konflik bermula dari pertengkaran yang memicu kekerasan fisik pada 26 Februari 2023.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno, pertengakra tersebut berakhir dengan kebrutalan fisik yang diterapkan oleh kedua pihak.

Setelah insiden tersebut, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, masing-masing membawa bukti luka fisik yang mereka alami.

BB, sang suami, bahkan harus menjalani operasi pada alat vitalnya, sementara PB, istrinya, mengalami trauma fisik, khususnya pada matanya.

Irjen Karyoto Ungkap Alasan Kasus KDRT di Depok Terlihat tak Berimbang

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap penyebab kasus KDRT yang dialami istri berinisial PB di Depok, Jawa Barat, menjadi polemik.

Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.

Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.

"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.

"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," tambahnya.

Selain itu, Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang menangani kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved