Polres Padangsidimpuan
Mulai Juni, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berlakukan Tilang Manual
Terhitung awal bulan Juni 2023 mendatang, Polres Padangsidimpuan akan kembali memberlakukan tilang manual.
Mulai Juni, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berlakukan Tilang Manual
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Terhitung awal bulan Juni 2023 mendatang, Polres Padangsidimpuan akan kembali memberlakukan tilang manual.
Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.
Kasatlantas AKP Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.
Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual ungkapnya
“Di antaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan,” sebutnya.
Junaidi melanjutkan, pelanggaran lainnya yaitu berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmor memakai NRKB palsu.
“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” jelasnya.
“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan petugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.
Junaidi menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” imbuhnya.
"Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN)," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
![]() |
---|
Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Panen Padi dan Tanam Jagung, Padangsidimpuan Komit Jaga Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kawal Aksi GMNI, Polres Padangsidimpuan Terapkan Pengamanan Humanis |
![]() |
---|
Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli Skala Besar, Jamin Stabilitas dan Rasa Aman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.