BERITA POPULER

Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Suami Puan Maharani Dikaitkan Kasus BTS

Inilah Berita Populer Tribun-Medan.com, Selasa (30/5/2023). Pemprov Sumut kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Medan/M Daniel Effendi Siregar
Warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Sumut, Medan, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Inilah Berita Populer Tribun-Medan.com, Selasa (30/5/2023).

Pemprov Sumut kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Simak apa saja persyaratan untuk para wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Berita poluler lainnya, terkait nama suami Puan Maharani yang dikaitkan dengan kasus korupsi

Suami Puan, Happy Hapsoro disebut terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kabar tersebut langsung direspons PDI P.

Berikut selengkapnya berita Tribun-Medan.com.

1. Pemutihan Pajak

Pemprov Sumut mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga empat bulan lamanya.

Menurut informasi, pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023.

Kepala Bapenda Sumut, Muhammad Fadly mengatakan, program tersebut merupakan tindaklanjut dari koordinasi teknis tim pembina Samsat Pusat dengan pembina Samsat daerah pada bulan Februari 2023.

Baca juga: Inilah 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei-September 2023, Di Antaranya Sumut

"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," Kata Muhammad Fadly saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023). 

Dia menyebutkan, masyarakat yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat. 

"Sama seperti kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), melampirkan buku hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ucapnya. 

Baca juga: Cara Mudah Registrasi Tanpa Antre Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Fadly menyebutkan,agar setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan data orang lain dan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka masyarakat bisa melakukan pembaharuan data kendaraan tampa adanya biaya Progesif. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved