BERITA POPULER

Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Suami Puan Maharani Dikaitkan Kasus BTS

Inilah Berita Populer Tribun-Medan.com, Selasa (30/5/2023). Pemprov Sumut kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Medan/M Daniel Effendi Siregar
Warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Sumut, Medan, Sumatera Utara 

"Yang terpenting adalah bila mana kita masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi ini, tidak usah lagi menggunakan nama lain, artinya jika ada kendaraan lebih dari satu, masyarakat bisa balik nama tampa biaya progesif lagi," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Baca juga: Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dan program pemutihan pajak kendaraan tersebut pun akan diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023,dan dibuka di seluruh Samsat di seluruh Kabupaten dan Kota. 

"Kepada masyarakat, pesannya dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi, segera lah memperbaharui data kendaraannya. Artinya dengan dihapuskannya pajak progesif dan tidak dikenakannya biaya balik nama kendaraan ke-II, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan nama orang lain, atau perusahaan. Cukup menggunakan nama pribadi dan yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak progesif," imbaunya.

Puan Maharani dan Hasto Kristiyanto.
Puan Maharani dan Hasto Kristiyanto. (Kolase TribunGorontalo.com)

2. Respons PDI P Suami Puan Dikaitkan Kasus Korupsi BTS Jhonny G Plate

PDI P akhirnya angkar bicara melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.

Jhonny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Ia membuat kerugian negara mencapai Rp 8 triliun
Jhonny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Ia membuat kerugian negara mencapai Rp 8 triliun (HO)

Harto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.

Dia memastikan PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dgn cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegas Hasto.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.

Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil korupsi tower BTS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved