75 Kg Sabu

Dua Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu Nangis Terisak Divonis Pecat dan Seumur Hidup, Sujud di Lantai

Dua anggota TNI AD yang pasok 75 Kg sabu sujud menangis terisak divonis seumur hidup dan dipecat dari kesatuan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sertu Yalpin Tarzun dan Prati Rian Hermawan 

Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. 

Baca juga: Diupah Rp 150 Juta, Dua Oknum Anggota TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dari Kota Tanjungbalai

Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit. 

"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya. 

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. 

"Pikir-pikir yang mulia," kata Sertu Yalpin Tarzun. 

Baca juga: Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Sementara Pratu Rian Hermawan langsung megajukan banding. 

"Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding," timpalnya.

Dalam persidangan, tampak kedua anggota TNI AD ini bersujud di lantai menyesali perbuatannya.

Petugas Polisi Militer dan anggota TNI yang ada di ruang sidang langsung mengangkat tubuh Sertu Yalpin Tarzun, dan mengembalikannya ke kursi roda.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved