Berita Viral
Ngeyel tak Mau Dipecat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Sebut Sidang Etik Subyektif dan Tergesa-gesa
Teddy Minahasa menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar untuk dirinya bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Teddy Minahasa menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar untuk dirinya bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, saat mendampingi kliennya mengikuti sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony menyampaikan pesan Teddy di sela sidang.
Anthony mengatakan Teddy tidak akan menerima putusan.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kata Anthony, kliennya berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
Kemudian, dalam waktu tiga tahun bisa mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kapolri.
Ia pun memastikan akan mengajukan banding apabila diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Karena Kapolri yang berwenang mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Selain itu, Teddy merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa.
Pasalnya, kata Anthony, sidang etik digelar hanya beberapa minggu setelah putusan pidana.
Padahal, katanya, Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujar dia.
Sidang etik Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan sejak putusan pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.
Seperti diketahui, hasil Sidang Etik Teddy Minahasa menyatakan bahwa dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Setelah divonis penjara 20 tahun lewat persidangan di PN Jakarta Barat beberapa waktu lalu, akhirnya Teddy Minahasa menjalani sidang etik, Selasa (30/5/2023).
Atas hasil sidang etik itu, Teddy Minahasa dianyatakan bersalah dan harus dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Teddy Minahasa minta banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Pada kesempatan itu, Brigjen Ramadhan mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan Teddy Minahasa sehingga harus dipecat dari Polri.
Menurut Brigjen Ramadhan, Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.
"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat lima kilogram," ucapnya.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar lima kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," imbuhnya.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik itu ada saksi berjumlah 14 orang, di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.
"Saksi zoom meeting empat orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan empat orang," tutur Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar, Selasa (30/5/2023), dari pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekitar pukul 22.27 WIB.
Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.
(*/Tribun-Medan.com)
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dipecat
Teddy Minahasa Ajukan Banding
Irjen Teddy Minahasa Dipecat
Tribun-medan.com
| Survei Elektabilitas Capres 2025 Versi IPI: Prabowo Terdepan, Dedi Mulyadi Lampaui Anies dan Gibran |
|
|---|
| KOMUT PT Pertamina Hulu Energi Denny JA Menjadi Sorotan setelah Miliki Harta Kekayaan Rp3,07 Triliun |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.