Pembunuhan Berencana
14 Tahun Kasus Mengendap, Pasutri Otak Pelaku Pembunuhan Hasan Samosir Masih Berkeliaran
Pasangan suami istri otak pelaku pembunuhan Hasan Samosir masih berkeliaran. Padahal kasusnya sudah 14 tahun lamanya
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Kasus pembunuhan Hasan Samosir mengendap 14 tahun lamanya.
Selama itu pula, otak pelaku pembunuhan berencama Hasan Samosir yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan MH masih berkeliaran.
Setelah 14 tahun lamanya, polisi cuma bisa menangkap satu orang pelaku yang perannya membantu memukul kepala korban.
Pelaku yang baru saja ditangkap itu bernama Lundu Sidabukke.
Baca juga: ENDUS Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Bongkar Tewasnya Bripka Arfan, Diduga Dibunuh
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron dan tak jelas proses penangkapannya.
"Yang DPO ada sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Kamis (1/6/2023).
Natar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Disinggung mengenai motif pembunuhan, Natar cuma bilang masalah sakit hati.
Baca juga: Deli Serdang Terpanas Hari Ini hingga Suhu Capai 36,5 Derajat, Ini Daftar 20 Wilayah Suhu Terpanas
Dia menegaskan pembunuhan berencana ini bukan masalah persaingan bisnis.
Padahal sebelumnya, dalam siaran pers yang diterbitkan Polres Samosir, ada disebutkan dugaan awal pembunuhan berencana ini karena dugaan persaingan bisnis.
"Bukan karena persaingan bisnis. Karena sakit hati lah," kata Natar.
Natar tidak menjelaskan lebih lanjut, sakit hati seperti apa yang menyebabkan pasangan suami istri itu nekat membunuh Hasan Samosir.
Baca juga: Beni Marlin Sidabutar dan Tony Edison Samosir Sudah Lama Berselisih, Diduga Berebut Batas Ladang
Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Kasus pembunuhan berencana yang didalangi pasangan suami istri HS dan MH baru ditindaklanjuti polisi setelah keluarga korban melapor ke Propam Polda Sumut.
Laporan ke Propam Polda Sumut itu tertuang dalam STPL/59/IV/2023/Propam.
Dalam kasus ini, baru satu tersangka yang ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.