Pembunuhan Berencana

14 Tahun Kasus Mengendap, Pasutri Otak Pelaku Pembunuhan Hasan Samosir Masih Berkeliaran

Pasangan suami istri otak pelaku pembunuhan Hasan Samosir masih berkeliaran. Padahal kasusnya sudah 14 tahun lamanya

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan 14 tahun lalu pada temu pers di Mapolres Samosir, (31/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Kasus pembunuhan Hasan Samosir mengendap 14 tahun lamanya.

Selama itu pula, otak pelaku pembunuhan berencama Hasan Samosir yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan MH masih berkeliaran.

Setelah 14 tahun lamanya, polisi cuma bisa menangkap satu orang pelaku yang perannya membantu memukul kepala korban.

Pelaku yang baru saja ditangkap itu bernama Lundu Sidabukke.

Baca juga: ENDUS Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Bongkar Tewasnya Bripka Arfan, Diduga Dibunuh

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron dan tak jelas proses penangkapannya.

"Yang DPO ada sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Kamis (1/6/2023).

Natar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Disinggung mengenai motif pembunuhan, Natar cuma bilang masalah sakit hati.

Baca juga: Deli Serdang Terpanas Hari Ini hingga Suhu Capai 36,5 Derajat, Ini Daftar 20 Wilayah Suhu Terpanas

Dia menegaskan pembunuhan berencana ini bukan masalah persaingan bisnis.

Padahal sebelumnya, dalam siaran pers yang diterbitkan Polres Samosir, ada disebutkan dugaan awal pembunuhan berencana ini karena dugaan persaingan bisnis.

"Bukan karena persaingan bisnis. Karena sakit hati lah," kata Natar.

Natar tidak menjelaskan lebih lanjut, sakit hati seperti apa yang menyebabkan pasangan suami istri itu nekat membunuh Hasan Samosir.

Baca juga: Beni Marlin Sidabutar dan Tony Edison Samosir Sudah Lama Berselisih, Diduga Berebut Batas Ladang

Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi pasangan suami istri HS dan MH baru ditindaklanjuti polisi setelah keluarga korban melapor ke Propam Polda Sumut.

Laporan ke Propam Polda Sumut itu tertuang dalam STPL/59/IV/2023/Propam.

Dalam kasus ini, baru satu tersangka yang ditangkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved