Pembunuhan Berencana
14 Tahun Kasus Mengendap, Pasutri Otak Pelaku Pembunuhan Hasan Samosir Masih Berkeliaran
Pasangan suami istri otak pelaku pembunuhan Hasan Samosir masih berkeliaran. Padahal kasusnya sudah 14 tahun lamanya
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Singkat cerita, tersangka E dan JM kemudian membeli dua botol minuman keras.
Selanjutnya, E dan JM mengajak korbannya untuk minum-minum di kediaman korban yang ada di Jalan Parluasan, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Setelah minuman habis, E yang sudah membawa pisau lantas menikam perut Hasan Samosir sebanyak satu kali.
"Tersangka Lundu Sidabukke kemudian memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu. Lalu JM juga ikut memukul Hasan pakai kayu," timpal Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.
Usai pembunuhan, para tersangka kemudian melarikan diri, termasuk Lundu Sidabukke.
Kasus ini kemudian mengendap selama 14 tahun lamanya tanpa kejelasan.
Lokasi Pelarian Lundu Sidabukke
Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, tersangka Lundu Sidabukke ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Asahan.
Dari Kabupaten Asahan, Lundu kemudian kabur ke Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setelah dari Riau, pelaku kembali kabur ke Batu Raja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Di pelarian terakhirnya inilah pelaku kemudian ditangkap berkat kerjasama Polres Samosir dan Polsek Batu Raja Timur, Polres Oku, Polda Sumatera Selatan.
Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah temannya.
Dalam perkara ini, tersangka Lundu Sidabukke dijerat atas Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Subsidair 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lain dalam kasus ini masih berkeliaran.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.