Berita Viral

Ini Penjelasan dan Syarat Daftar Marketplace Guru, Guru Honorer Kalau Lolos Auto Jadi ASN ? 

Marketplace guru menjadi tempat database untuk para guru yang dengan kualifikasi tertentu. Sehingga jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, ma

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi Marketplace Guru 

Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.

Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.


2. Guru lulus PPG Prajabatan

Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca juga: Dibutuhkan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Sebanyak 1 Juta Orang, Cek Formasi Jabatan dan Wilayahnya

Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.

Untuk perekrutan oleh sekolah, hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru.

Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi.

Anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini ada di pemerintah daerah pun akan dialihkan ke sekolah.

"Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi," jelas Nadiem.


"Jadi penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru," sambungnya.

Di sisi lain, melalui marketplace guru, calon guru akan lebih fleksibel mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan secara terpusat.

Pemerintah juga akan memastikan keterisian formasi guru di sekolah-sekolah dengan peminat kurang.

Kepastian tersebut sesuai dengan konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved