Pembunuhan
Pembunuhan Hasan Samosir Ngendap 14 Tahun, Satu Tersangka Ditangkap Setelah Keluarga Lapor Propam
Pembunuhan Hasan Samosir mengendap selama 14 tahun. Kasus kemudian berjalan setelah keluarga korban melapor ke Propam Polda Sumut
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Ermauli Situmorang keluarga Hasan Samosir korban pembunuhan saat datang ke Polres Samosir, Rabu (31/5/2023).
Di pelarian terakhirnya inilah pelaku kemudian ditangkap berkat kerjasama Polres Samosir dan Polsek Batu Raja Timur, Polres Oku, Polda Sumatera Selatan.
Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah temannya.
Dalam perkara ini, tersangka Lundu Sidabukke dijerat atas Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Subsidair 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lain dalam kasus ini masih berkeliaran.(tribun-medan.com)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.