Breaking News

Ilegal Logging

Mafia Ilegal Logging Beraksi Bawa Senjata Laras Panjang, Kapolres Tapsel Ngaku Tidak Tahu

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengaku tidak tahu ada perampokan kayu diduga hasil ilegal logging yang dilakukan pria bersenjata api suruhan mafia

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
ILUSTRASI- Petugas mengamankan gelondongan kayu di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir 

Harapannya, para pelaku dan mafia ilegal logging dapat dihentikan dan ditangkap. 

“Ada pihak bersenjata laras panjang yang datang dan mengintimidasi Polisi Hutan kita. Kita terkadang terpaksa menghindari bentrok. Ada juga massa yang melakukan perlawanan, sehingga dalam penanganannya kita harus susun strategi dengan baik agar bisa mengamankan alat berat atau kayu sitaan,” kata Yuliani. 

Baca juga: KPH Siantar Apresiasi Laporan Ilegal Logging dari Masyarakat Lamtoras

Ia mengatakan, DLHK Sumut berupaya mencegah adanya pembalakan liar, sebagaimana konsern dari Gubernur Sumut.

Langkah antisipasi penangkapan dan pencegahan ilegal logging semata-mata untuk mencegah terjadinya bencana alam. 

 “Apalagi ini salah satu concern-nya Pak Gubernur, ditambah banyaknya bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor dan lainnya karena rusaknya hutan. Kita akan perkuat koordinasi dengan TNI dan Polri agar masalah ini cepat tuntas,” ungkapnya. 

Aksi ilegal logging makin massif

Aksi ilegal logging di sejumlah wilayah Sumatra Utara kian massif.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tangkapan kayu ilegal logging yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ilegal logging, DLHK Sumut mengamankan sekitar 65 meter kubik kayu ilegal dari beberapa daerah di Sumut.

DLHK juga menyita beberapa alat berat yang digunakan untuk kegiatan illegal logging.

Baca juga: Bawa Kayu Hasil Ilegal Logging, Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap

Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, ini merupakan hasil operasi DLHK selama satu bulan terakhir di beberapa kawasan hutan dan lokasi industri pengolahan kayu di Sumut.

Daerah tersebut antara lain Rawasari (Kabupaten Asahan), Mosa, Siais, Tanah Tombangan, Tolang Jae dan Batang Onang (Kabupaten Tapanulis Selatan).

Ada juga dari Mardinding dan Siosar (Kabupaten Karo), Desa Simonis (Labuhanbatu), Balige dan Humbahas termasuk 1.500 kayu bakau di Brandan Barat (Kabupaten Langkat).

Baca juga: Disebut Lakukan Ilegal Logging di Desa Parbuluan, Ini Penjelasan PT Gruti

Yuli menuturkan, layu-kayu tersebut kemudian diamankan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sedangkan untuk alat berat ada tiga yang diamankan DLHK ditambah satu kapal pengangkut bakau ilegal.

Untuk alat berat DLHK akan menyerahkannya ke pihak berwenang untuk menjadi barang bukti.

“Ada sekitar 65 meter kubik kayu yang kita amankan, itu dimuat dalam sekitar 7 sampai 8 truk pengangkut. Kita terus memburu pelaku illegal logging, mempersempit ruang gerak mereka untuk menyelamatkan hutan kita,” kata Yuliani Siregar di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Hutan Lae Pondom Dirusak, Pemkab Dairi Bentuk Tim Gabungan TNI/Polri Seser Pelaku Ilegal Logging

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved