Viral Medsos

Raup Rp35 Miliar dari Hasil Menipu Penjualan iPhone Murah, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu Polisi

Keduanya diduga melakukan penipuan jual beli iPhone dengan modus preorder yang membuat korbannya rugi miliaran rupiah. 

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp
KEMBARAN - Ini wajah tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. (Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp) 

Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023), Si Kembar Rihana-Rihani sebelumnya menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.

Mereka berdua menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ponsel yang dijanjikan tak diberikan. "Kemudian, korban minta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ucap dia.

4. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar

Kasus Rihana dan Rihani sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun waktu Juni-Oktober 2022.

Sejumlah korban telah melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Total kerugian kasus penipuan preorder iPhone ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Dikutip dari Kompas.id, pelaku membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone dengan harga murah.

Disebutka setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

5. Si Kembar juga gelapkan mobil 

Selain dilaporkan atas tindakan penipuan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menyebutkan bahwa Rihana-Rihani juga dilaporkan telah membawa kabur sebuah mobil rental.

Menurut Tribuana, pemilik rental di Jakarta Selatan berinisial IR melaporkan keduanya pada 11 Januari 2023.

Dari laporan, polisi mengantongi kartu identitas pelaku yang merupakan Rihana.

Awalnya Rihana rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019 sampai November 2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved