Polda Sumut

Komitmen Panca Berantas Judi Tak Hanya Pada Apin BK, Subdit Cyber Tempo 6 bulan Ungkap 7 Kasus Besar

Pengungkapan kasus perjudian yang dipimpin Dirreskrimsus Poldasu Kombes Dr. Teddy Jhon Marbun S.M,S.H.,M.Hum didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyu

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Pengungkapan kasus perjudian yang dipimpin Dirreskrimsus Poldasu Kombes Dr. Teddy Jhon Marbun S.M,S.H.,M.Hum didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K memperlihatkan barang bukti perjudian online, Senin (12/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Komitmen berantas perjudian terus dibuktikan Kapolda Sumut Polda Sumu Irjen Pol [Panca Putra Simanjuntak, dan tak berhenti hanya pada penanganan kasus Avin BK. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri, SIK, MIK berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6/2023) kemarin.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.

Terkait hal pengungkapan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecaamatan Medan Johor," ujar Kombes Hadi, Senin (12/6/2023).

Para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketting.

"Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan," tegas Kabid Humas.

Masih dikatakan Kabid Humas, ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJ.

"Masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron," bebernya.

Sementara itu, Kombes Teddy J Marbun menuturkan para tersangka yang ditahan, dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA.

Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit hanphone.

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.

"Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288.

"Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu," jelasnya.

Setelah dana member masuk ke depotisto lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, , bola, tembak ikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved