Hewan Kurban

Hewan Kurban yang Hendak Masuk ke Kota Medan Wajib Punya Sertifikat Veteriner dan Sehat

Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (KP3) Kota Medan meminta agar semua hewan kurban yang masuk ke Medan harus sehat

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Puluhan sapi hewan kurban yang siap dijual di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Rabu (14/5/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (KP3) Kota Medan mengatakan semua hewan kurban yang akan masuk ke Kota Medan wajib memiliki sertifikat veteriner.

Selain itu, hewan kurban yang akan masuk ke Kota Medan juga harus terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut Kepala Bidang Pertanian dan Perikanan Dinas KP3 Kota Medan, Bukhari, aturan tersebut tak beda jauh dengan SK Wali Kota Medan tahun lalu. 

Baca juga: Jelang Idul Adha Harga Ayam Potong Sangat Tinggi, Rp 38 Ribu per Kg, Ini Kata Peternak

"Ini akan kami cek dalam waktu dekat, agar para pedagang sapi  kurban  mendapatkan sertifikat tersebut," kata Bukhari, Rabu (14/6/2023).

Disinggung mengenai pemeriksaan hewan kurban, Bukhari mengatakan akan melakukannya dalam waktu dekat.

Ia juga belum mendapat laporan menyangkut hewan kurban milik Wali Kota Medan.

Baca juga: Putri Ariani Raba Bintang di Pundak Jenderal Dudung: Siap Salah!

Diketahui, tahun lalu Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh hewan kurban harus punya sertifikat veteriner dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyakit mulut dan kuku pada hewan yang akan dikurbankan. 

Selain itu, pedagang hewan kurban juga harus memiliki surat keterangan sehat hewan dari dokter.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved