Judi Online

Nama Che Yong Terus Muncul, Markas Judi Online Dipasangi Pamflet PT Total Bangun Minyak Sawit

Markas judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor dipasangi pamflet PT Total Bangun Minyak Sawit.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Che Yong alias Check Yung alias Buyung, terduga mafia judi online dan markas judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. 

Sekitar seminggu sekali biasanya ada truk tangki berukuran kecil parkir untuk bongkar muat.

Kemudian kadang kala ada truk yang melakukan bongkar muat snack atau makanan ringan karena memang si pemilik rumah merupakan pengusaha.

Baca juga: Bikin Malu Polri Lagi, Oknum Polisi Cabuli Gadis Bawah Umur di NTT, Sempat Minta Cabut Laporan

Pria yang disebut bernama Sing-sing itu memiliki minimarket di sekitar.

"Terbesit saja gak sama kami kalau disitu ada judi online. Waktu digerebek kami bertanya-tanya juga ada apa ini sebenarnya. Setelah digerebek barulah kami tahu di situ ada markas judi online. Merk Sawita, kalau tidak salah,"kata Budiono, Selasa (13/6/2023) sore.

Budi menerangkan, warga sekitar mengenal baik pemilik ruko yang disebut bernama Sing-sing. Pria berusia sekitar 50 tahunan itu dikenal baik.

Namun belum diketahui apa hubungannya Sing-sing dengan judi online tersebut.

"Sudah dari lahir dia, pemilik tinggal disini."

Usai digrebek, warga mengaku tidak melihat adanya aktivitas. Sama halnya saat beroperasi, mereka mulai tidak melihat adanya aktivitas bongkar muat.

Namun menurut warga, lokasi itu sudah dijadikan gudang penyimpanan sejak tiga tahun belakangan.

Baca juga: Lupa Istri Sedang Hamil, Pria Ini Berani Berduaan dengan Wanita Lain di Toilet,Akhirnya Dipermalukan

Peran Para Tersangka

Menurut keterangan polisi, tersangka Robin alias Andre Goh berperan sebagai marketing.

Sementara itu, Bong Jiu Lie, sebagai customer sekaligus mereka juga pemilik saham sebesar 15-15 persen.

Lalu Zefry bertugas sebagai head telemarketing dan Jimy sebagai customer service.

Lalu Andi Syahputra bekerja sebagai customer service, dan Fikih Abdul Khayr dan M Aldy sebagai telemarketing.

Sementara tiga perempuan bernama Feliksia Sinaga, Lisia Indriani dan Intan Permata Sari bekerja sebagai telemarketing.

"Melakukan penyelidikan dan pada tanggal 9 kami melakukan penindakan. Dari penindakan tersebut diamankan 10 orang, yang berada di lokasi,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved