Kelakuan Pasutri Paksa Siswi SMA Main Bertiga, Tak Bisa Menolak Takut Dilaporkan ke Pacar

Pasutri ini mengancam korban untuk melayani penyimpangan seksual itu di kamar rumah tersangka.

|
Dok
Ilustrasi siswi SMA 

Menurut keterangan polisi, pelaku juga sempat merudapaksa korban.

Namun, hal ini dibantah oleh pelaku.

Pelaku berdalih tidak ada melecehkan korban.

"Saya tidak sempat memperkosa korban," kilah tersangka Rizky.

Usai membunuh korban, pelaku merampas harta benda milik Sugiarti berupa uang, handphone dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku pun kabur dan menjual motor korban di kawasan Belawan, Kota Medan.

Usai menjual motor, pelaku berniat kabur ke Kabupaten Dumai Provinsi Riau.

Namun, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke tersangka Rizky.

"Pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved