Berita Persidangan

Sempat Bebas, Kini Mujianto yang Disebut-sebut Mafia Tanah Divonis 9 Tahun Penjara di Mahkamah Agung

Mafia tanah yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi, kini di vonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Mujianto alias Anam (tengah) meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (23/12) sore. Hakim menilai, Konglomerat asal Medan Mujianto divonis bebas, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mujianto disebut-disebut mafia tanah yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi, kini di vonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain hukuman penjara, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," poin putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (20/6/2023).

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Surya Jaya juga menghukum terdakwa Mujianto untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto selama 9 tahun. Selain itu, Mujianto dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.

"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU, Jumat (18/11/2022).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.

Konglomerat asal Medan tersebut diadili dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved