Polda Sumut

DPW Garnizun Sumut Apresiasi Satres Narkoba Polres Simalungun dan Kapolsek Raya Kahean

Satres Narkoba Polres Simalungun serta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Satres Narkoba Polres Simalungun serta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 tersangka di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/06/2022) yang lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPW GARNIZUN) Sumatera Utara mangapresiasi Satres Narkoba Polres Simalungun serta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 tersangka di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/06/2022) yang lalu.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun beserta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean beberapa hari yang lalu,” ucap Sekretaris DPW GARNIZUN Sumut Jhon Pardamean Purba dalam keterangannya, Selasa (20/06/2023).

Dijelaskan Jhon Purba bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya Sabtu (26/11/2023) DPW Garnizun Sumut melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Gedung Serbaguna Kecamatan Raya Kahean.

Ketua Umum DPP Garnizun HArdiansyah Saragih SH MH saat itu dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum serius menangani laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Raya Kahean.

“Alhamdulillah, apa yang menjadi keresahan DPW Harnizun Sumut serta warga khususnya di Kecamatan Raya Kahean terkait penyalahgunaan narkoba telah ditangani oleh pihak kepolisian. Secara khusus apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH yang mau menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat Raya Kahean terkait penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Dia berharap agar jajaran Polres Simalungun serta Polsek Raya Kahean jangan berpuas diri karena masih banyak bandar maupun pengedar yang berkeliaran.

“Jangan berhenti sampai disini Pak Kasat Narkoba dan Kapolsek serta jajaran karena para pengedar dan bandar-bandar narkoba masih terus mengintai khususnya generasi muda kita. Kita ingin Simalungun dan Raya Kahean itu Bersinar (Bersih Dari Narkoba),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pada hari Selasa (13/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama-sama dengan Personil Polsek Raya Kahean kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan barang diduga narkotika golongan jenis Sabu-Sabu.

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH MH menerangkan bahwasanya ada dua TKP penangkapan terhadap ketiga pelaku.

TKP pertama di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet yang terletak di Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Pane Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Kemudian TKP kedua berada di dalam rumah milik WBS alias K yang berada di Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Adapun identitas ketiga tersangka yaitu JD alias J (39), pekerjaan tidak tetap, alamat Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya JD alias L, laki-laki, umur sekira 42 tahun, pekerjaan bertani, alamat Sindar Raya Kelurahan Sindar Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Dan WBS alias K, laki-laki, umur sekira 48 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di sebuah gubuk yang berada di Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yaitu dari JD alias J yaitu 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu (berat brutto 1,18 gram), 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) unit HP android merk Oppo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved