Berita Viral
Pemerintah Tagih Utang Ganti Rugi Lapindo Rp 2 Triliun, Aburizal Bakrie Terus Cari Alasan Sejak 2019
Kemenkeu tagih utang ganti rugi bencana Lumpur Lapindo ke perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie yang sudah jatuh tempo sejak 2019.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Kemenkeu tagih utang ganti rugi bencana lumpur lapindo ke perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie yang sudah jatuh tempo sejak 2019.
Adapun utang dana talangan ganti rugi bencana Lumpur Lapindo PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) masih belum diselesaikan hingga pertengahan 2023.
Padahal Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah kerap menyurati perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, utang tersebut tak kunjung terselesaikan.
"Kita sudah surat menyurat, kita tagih, dan bersangkutan menyampaikan dalilnya," ujarnya.
Oleh karenanya, Rionald bilang, permasalahan utang Lapindo sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.
Panitia interdepartemental itu diharapkan dapat menyelesaikan utang yang nilainya telah melebihi Rp 2 triliun.
"Kami serahkan ke PUPN sehingga nanti PUPN cabang Jakarta itu akan memanggil sesuai dengan kewenangan dari PUPN," kata Rionald.
Sebagai informasi, nilai utang milik Lapindo yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda telah mencapai sebesar Rp 2,23 triliun hingga pengujung 2020.
Baca juga: Prabowo Temui JK setelah Bertemu Jokowi, Wiranto, Try Sutrisno, Mahfud MD, hingga Aburizal Bakrie
Jumlah tersebut terus bertambah, mengingat adanya denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.
Adapun utang lapindo ini sudah ada sejak 2007, saat pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo,
melalui perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan Lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Pada saat itu, Lapindo diberikan pinjaman oleh negara sebesar Rp 781,68 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.
Baca juga: Malu Orangtuanya Ditangkap, Nia Ramadhani Ceritakan Sikap Mikhayla, Minta Aburizal Bakrie tak Marah
Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rionald-Silaban-tagih-utang-lumpur-lapindo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.