Berita Viral
Pemerintah Tagih Utang Ganti Rugi Lapindo Rp 2 Triliun, Aburizal Bakrie Terus Cari Alasan Sejak 2019
Kemenkeu tagih utang ganti rugi bencana Lumpur Lapindo ke perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie yang sudah jatuh tempo sejak 2019.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Sementara itu, denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Dalam perjanjian tersebut Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019.
Nyatanya hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar.
Sampai saat ini belum ada pembayaran lanjutan sehingga utangnya makin bertambah karena denda terus berjalan.
Rio pernah menyebut pihak LMJ sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya.
Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.
"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Rionald Silaban, Pria Berdarah Batak, Jabat Komisaris di Bank Mandiri Sekaligus Direktur BPPK
Baca juga: Aburizal Bakrie: Saya Pasang Badan untuk Pencalonan Airlangga Capres 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rionald-Silaban-tagih-utang-lumpur-lapindo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.