Wanita Ambon Dicekoki Miras Oleh Dua Oknum Polisi, Dibawa Ke Hotel Dirudapkasa Sambil Disiksa

Wanita 39 tahun itu mulanya diajak di hotel dan dipaksa minum alkohol, lalu kedua pelaku menyetubuhi korban secara

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan gadis korban cabul - 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tragis dialami Seorang wanita di Ambon, dirudapaksa oleh dua oknum polisi kenalannya.

Wanita 39 tahun itu mulanya diajak di hotel dan dipaksa minum alkohol, lalu kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Tak cuma dirudapaksa, korban juga sempat dianiaya pelaku karena melaporkan kejadian itu ke polisi lain kenalannya.

Dua oknum polisi di Ambon rudapaksa wanita 39 tahun (via TRIBUNNEWSSULTRA.COM)
Aksi bejat oknum polisi kembali terjadi.

Kali ini, kasus pemerkosaan oleh dua oknum polisi di Ambon viral.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran Kredit Motor, Pria Rancang Skenario Palsu, Ngaku Jadi Korban Begal

Dua oknum polisi di Ambon ditangkap Propam Polda Maluku.

Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.

Selain di rudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Baca juga: PECAT Mahasiswanya Gegara Protes Parkir Berbayar, LBH Medan : UNPRI Medan Arogan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian di rudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved