Idul Adha 2023

Apa Hukum Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang, Berikut Penjelasannya

Bolehkah berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan menggunakan uang arisan atau utang, dan apa hukumnya?

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Hewan kurban. 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Bolehkah berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan menggunakan uang arisan atau utang, dan apa hukumnya?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang berkurban.

Belum lama ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditanya mengenai berkurban menggunakan uang arisan atau utang.

Seorang jamaah menanyakan bagaimana hukum berkurban dalam bentuk arisan.

Dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad dalam video tersebut UAS memberikan contoh sebuah kelompok arisan yang terdiri dari enam orang.

Setiap orang harus membayar Rp2,5 juta.

Orang pertama yang keluar setelah pengocokan akan menjadi orang yang berkurban untuk tahun itu.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Jika semua pihak merasa puas dengan perjanjian utang tersebut, maka akadnya sah.

Lantas pertanyaan selanjutnya apa hukum berkurban dengan cara utang?

UAS menjelaskan bahwa utang ada dua macam: pertama, orang yang berutang karena memiliki sesuatu yang diharapkan untuk melunasi utangnya.

Kedua, orang yang berhutang tidak memiliki sesuatu untuk melunasi utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS.

C kemudian menjawab bahwa tahun depan, rumah kontrakan akan mendapatkan Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. "Sah" Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika pertanyaan yang sama diajukan dan C menjawab 'Saya serahkan kepada Allah', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved