Berita KPK

GAWAT Pungli Libatkan Petinggi KPK? Kini Puluhan Pegawai Dinonaktifkan, Dewas tak Lakukan Pemecatan

Pungutan liar, bahkan diduga pemerasan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melibatkan puluhan pegawai KPK.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.

Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik.

Tahanan itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.

Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya.

Diketahui M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.

Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan koruptor.

Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.

Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.

Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya.

Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.

Awalnya, pelapor menaruh curiga sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.

Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4.

Namun ia menganggap hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.

Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023.

Saat itu, iparnya itu menitipkan ponselnya karena dilarang membawa ponsel ke dalam rutan menemui sang suami.

Ia pun membuka handphone perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022.

Ada nama kontak dinamai Pusat HP.

Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit beberapa kali.

Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.

Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal.

Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.

Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M.

Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.

Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Antara lain:

-Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA

-September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA

-Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta.

Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan.

Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu.

Sementara itu, dalam kesaksiannya istri tahanan membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu.

Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Tak ada sanksi pemecatan terhadap pegawai yang sudah merusak citra KPK tersebut.

Baca juga: NAMA Jenderal Purn Andika Perkasa Mencuat Bisa Jadi Kuda Hitam Cawapres Ganjar Pranowo

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Bali United vs PSS Sleman, Stefano Cugurra Langsung Susun Strategi

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com/ Warta Kota 

GAWAT Pungli Libatkan Petinggi KPK? Kini Puluhan Pegawai Dinonaktifkan, Dewas tak Lakukan Pemecatan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved