Viral Medsos

KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 Miliar

KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 M dan Bakal Terus Bertambah.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
KPK MISKINKAN LUKAS ENEMBE - KPK pamer daftar aset Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). (kolase kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 M dan Bakal Terus Bertambah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dan berbagai aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah disita mencapai lebih dari Rp 144,5 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sekitar 27 harta berupa uang dan aset Lukas yang disita, sebagian di antaranya masih dalam proses penaksiran.

“Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya,” ujar Ali, Selasa (27/6/2023).

Adapun uang dan aset itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas terkait proyek infrastruktur di Papua dan lainnya.

Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Menurut Ali, jumlah uang tersebut masih akan terus bertambah. Sebab, selain sejumlah aset yang nilainya masih ditaksir Pegadaian, KPK juga mengendus keberadaan aset lain yang diduga dari hasil korupsi.

Selain itu, kata Ali, KPK membuka peluang mengembangkan perkara rasuah Lukas Enembe.

“Termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Kekayaan Lukas Enembe yang disita seniali Rp 144,5 miliar lebih itu karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya. Alex menyebutkan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta. Dalam penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU. Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved