Viral Medsos

KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 Miliar

KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 M dan Bakal Terus Bertambah.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
KPK MISKINKAN LUKAS ENEMBE - KPK pamer daftar aset Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). (kolase kompas.com) 

KPK Miskinkan Lukas Enembe, Hartanya Disita, Mulai Uang Rp 81,6 M hingga Biji Emas di Botol Minum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Ia juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang terdiri dari berbagai bentuk.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.

HARTA LUKAS ENEMBE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
HARTA LUKAS ENEMBE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Adapun aset yang disita tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000

2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat

3. Uang senilai 26.300 dollar Singapura

4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000

6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000

8. Tanah seluas 862 m meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved