Viral Medsos
KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 Miliar
KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 M dan Bakal Terus Bertambah.
24. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
25. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000
26. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
27. 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000
Alex mengatakan, aset tersebut diduga didapatkan Lukas dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.
Karena perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lukas Enembe mengamuk di persidangan
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Di persidangan, penasehat hukum Lukas Enembe, Pertus Bala Pattyona membacakan beberapa poin keberatannya atas surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Pertus Bala Pattyona mewakili terdakwa Lukas Enembe.
Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan. Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.bNamun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.
Mengamuk di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Momen itu berawal saat Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan. Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucap hakim.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Lukas Enembe digelar, Senin (19/6/2023) hari ini. Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/kompas.com)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
seratusan miliar harta lukas enembe disita
kpk sita aset lukas enembe
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.