Berita KPK

Ternyata Bukan Dipecat, Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dapat Tugas Baru di Bagian Lain

Ternyata tak dipecat. Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan masih dipekerjakan.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Ternyata tak dipecat. Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan masih dipekerjakan.

Pegawai rutan KPK yang terlibat kasus asusila tersebut berinisial M.

Sementara istri tahanan KPK yang menjadi korban, berinisial BL.

Rutan KPK di Gedung Merah Putih
Rutan KPK di Gedung Merah Putih (HO)

Pegawai KPK M  yang melecehkan istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah tesebut.

Hanya saja dia tak lagi bertugas di rutan KPK.

Komisi antikorupsi telah memindahtugaskan pegawai rutan tersebut.

Pegawai rutan itu kini bertugas di bagian jaga gedung.

"Masih (di KPK, red). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Pegawai rutan KPK itu telah menjalani sidang etik pada April 2023.

Di sidang etik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang atas perbuatan asusila pelaku.

Selain sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK.

Ali mengatakan pelanggaran disiplin pelaku saat ini masih berproses.

"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Ali.

Ali juga membantah KPK menutupi vonis hukum di kasus pelecehan pegawai rutan.

Dia mengeklaim kasus itu telah menjalani sidang etik Dewas KPK yang terbuka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved