Berita KPK

Ternyata Bukan Dipecat, Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dapat Tugas Baru di Bagian Lain

Ternyata tak dipecat. Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan masih dipekerjakan.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.

Pada September 2022, pelapor ini mulai curiga karena kerap melihat istri tahanan tersebut menerima telepon secara sembunyi-sembunyi dan berbisik-bisik.

Kemudian saat kunjungan rutan pun, pelapor melihat istri tahanan ini kerap berbincang dengan M.

Mulanya, pelapor menganggap hal itu wajar karena M adalah pegawai rutan KPK.

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Nasib Al Zaytun, Panji Gumilang Tak Takut Pemerintah Turun Tangan!

Baca juga: Berita Terkini Heboh Inses di Banyumas Ternyata Ibu Kandung Bantu Persalinan, Polisi Ungkap Terbaru

Dia bertugas di bagian administrasi di rutan KPK.

Dalam kesaksian pelapor yang jadi fakta persidangan, M bahkan disebut menjanjikan akan membantu kelancaran setiap kunjungan yang dilakukan.

Namun, pada 5 Januari 2023 di Rutan Guntur cabang KPK, istri tahanan ini menitipkan HP kepada pelapor karena untuk masuk ke dalam rutan tidak boleh membawa HP.

"Saat itu saksi memberanikan diri membuka HP (istri tahanan). Dari sana saksi mengetahui riwayat panggilan, kalau mereka sudah sering melakukan panggilan telepon atau video call sejak September 2022, (sampai puluhan kali). Ada nama kontak dinamai 'Pusat HP'," demikian keterangan pelapor.

Pelapor semakin curiga karena banyak video call yang durasinya sampai dua puluh menit.

Ada panggilan yang dilakukan di waktu istirahat yakni dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.

Istri tahanan saat dikonfirmasi sempat menyangkal.

Namun setelah didesak, pada 10 Januari 2023 istri tahanan itu mengakui adanya hubungan dengan M.

Dari situ pengakuan istri tahanan, bahwa hubungan dengan M hingga video call memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

"Semua itu dilakukan karena adanya permintaan Terperiksa. Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023," keterangan pelapor.

Baca juga: GAWAT Pungli Libatkan Petinggi KPK? Kini Puluhan Pegawai Dinonaktifkan, Dewas tak Lakukan Pemecatan

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved