Berita Medan
LELANG 5 Jabatan Kosong di Pemko Medan, Kepala BKD : Sudah Seminggu Belum Ada yang Mendaftar
Kendati belum ada yang mendaftar, Sutan tetap optimis akan ada PNS yang ikut pelelangan jabatan ini.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, belum ada yang mendaftar untuk ikut dalam pelelangan lima jabatan yang kosong di Pemko Medan.
Dijelaskan Sutan, lima jabatan yang kosong di Pemko Medan yakni, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, dan Direktur RSUD Pirngadi.
"Betul, sejak seminggu pendaftaran dibuka, belum ada satupun PNS Pemko Medan yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan jabatan di Pemko Medan ini," jelas Sutan saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Sutan mengaku belum mengetahui apa penyebab dari belum adanya ASN yang mendaftar untuk ikut pelelangan jabatan ini.
"Kita buka pendaftaran sejak 23 Juni lalu. Tapi, alasan pastinya kenapa belum ada yang mendaftar kita pun tidak tahu," terangnya.
Kendati belum ada yang mendaftar, Sutan tetap optimis akan ada PNS yang ikut pelelangan jabatan ini.
"Lagian pendaftaran ini kan masih panjang. Mungkin mereka yang mau mendaftar masih menyiapkan berkas. Jadi kita tunggu saja," ucapnya.
Sutan juga menerangkan, pelelangan jabatan ini tidak diperuntukkan untuk PPPK.
"Mereka tidak bisa dalam aturannya begitu. Karena, kita sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sutan mengimbau, agar seluruh PNS Pemko Medan yang mau ikut pelelangan jabatan ini agar segera mengirim berkas pendaftarannya.
"Ayo segera mendaftar. Karena masih banyak waktu. Sehingga ketika pemberkasan ada yang kurang masih bisa dilengkapi," jelasnya.
Untuk diketahui dalam postingan instagram resmi milik Kominfo Medan, @diskominfomedan dan Pemko Medan @pemkomedan menerangkan beberapa aturan dan jadwal dalam pendaftaran pelelangan lima jabatan yang kosong di OPD Pemko Medan.
Dalam postingan tersebut, pendaftaran pelelangan jabatan dilakukan mulai tanggal 23 Juni - 7 Juli 2023.
Sementara untuk syarat dan jadwal pelelangan lima jabatan itu, sebagai berikut :
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. usia maksimum 56 tahun.
3. Pangkat atau golongan ruang minimal pembina IV/a.
5. Kualifikasi pendidikan minimal S-I atau D-IV sedang atau pernah menduduki serendah-rendahnya jabatan.
6. Administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun.
7. Telah menyampaikan laporan pajak tahunan pribadi di tahun 2022.
8. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2022 (bagi wajib lapor LHKPN).
9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan materai Rp 10.000 ditujukan kepada Wali Kota Medan.
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
11. Tidak dijatuhi hukuman disiplin singkat, sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.
12. Tidak dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana oleh penegak hukum.
13.Tidak sedang memiliki kewajiban tuntutan ganti rugi .
14. Mendapat persetujuan atau rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK jika peserta berasal dari luar instansi Pemko Medan.
15. Penilaian sasaran kinerja pegawai tahun 2021-2022 minimal bernilai baik.
16. Sehat jasmani dan rohani.
17. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.