Simalungun Terkini
Sumur Bor Warga di Simalungun Diduga Tercemar Pertalite, Begini Tanggapan Pihak SPBU
Sejumlah warga di Kelurahan Sinaksak esah dengan kondisi sumur bor mereka yang diduga terkontaminasi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sejumlah warga di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun resah dengan kondisi sumur bor mereka yang diduga terkontaminasi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite.
Tak diketahui pasti alasan mengapa sumber mata air tersebut hingga mengandung dua jenis molekul yang berbeda tersebut.
Doa Frihat Jon Turnip SH yang mengaku sebagai penasihat hukum warga mengatakan bahwa masyarakatlah menjadi korban saat air bercampur BBM jenis Pertalite.
“Dari informasi masyarakat itu, kami sudah memantau dan melihat di lokasi dan ternyata air minum masyarakat telah bercampur dengan minyak Pertalite,” katanya.
Frihat Jon juga menunjukkan perubahan air saat diambil dari keran salah satu rumah warga terdampak, yang terlihat bahwa air yang keluar memiliki warna kusam dan mengandung bau.
Apalagi air tersebut ternyata bisa menghantarkan api saat dipantik dengan korek api.
Masyarakat menduga sumber BBM yang mencemari sumur warga tersebut datang dari SPBU terdekat. Sehingga terjadi pembicaraan dengan pihak pengusaha SPBU dan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang disaksikan pihak kepolisian.
“Sudah diadakan mediasi oleh pemerintah. Perusahaan juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa air bersih, perusahaan juga bersedia memberikan dana kompensasi untuk token, dan menguras sumur yang mengandung minyak," ucap Frihat Jon.
Namun demikian, Frihat Jon berharap agar ada solusi yang utuh dan berkelanjutan sehingga masyarakat tak harus bergantung dengan solusi dari pihak SPBU yang sifatnya sementara.
"Masyarakat kepada kami mengajukan pertanyaan apa hubungan pengusaha kalau bukan karena kebocoran dari SPBU itu sendiri. Dan masyarakat menginginkan agar hasil pemeriksaan laboratorium bisa diterangkan. Sudah dua bulan mengeluh masyarakat," katanya.
"Kami akan membuat langkah untuk mencari win-win solution. Masyarakat tidak mau airnya terkontaminasi dan berlarut-larut," sambungnya.
Aturan terkait penanggulangan kebocoran minyak BBM tersebut, kata Frihat Jon diatur dalam Perpres No.109 Tahun 2006 yang mana menjelaskan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab terhadap sosial lingkungannya
“Kami belum memastikan bahwa itu SPBU tapi nanti hasil lab yang akan membuktikan apakah itu dari SPBU atau tidak,” katanya.
SPBU Berikan Tanggung Jawab
Sementara itu, Direktur Operasional SPBU J Panjaitan dalam pertemuan sebelumya menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya kebocoran yang disinyalir mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap air bawah tanah sumur bor di lingkungan II dan IX Kelurahan Sinaksak.
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Rumah Pendeta di Simalungun Dibobol Maling, Pelaku Sempat Kabur Sebulan |
|
|---|
| Polres Simalungun Sidak Dapur MBG, Ingin Memastikan Makanan Lewati Proses Kebersihan |
|
|---|
| Lama di Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun yang Baru Miliki Harta Rp 2,8 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Minta PT TPL dan Masyarakat Sihaporas Turunkan Tensi Pascabentrok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.