Pecatan Polisi Jual Senjata Ilegal
Pecatan Polisi Pemakai Narkoba Jual Senjata Ilegal Dituntut Cuma 4 Tahun, Nama Oknum Kopassus Terset
Rahmansyah Hasibuan, pecandu narkoba pecatan polisi jual senjata api ilegal yang dipasok dari oknum Kopassus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Rahmansyah Hasibuan, pecandu narkoba yang merupakan pecatan polisi kerap melakukan jual beli senjata api ilegal.
Teranyar, Rahmansyah Hasibuan melakukan jual beli senjata api ilegal, yang menurut pengakuannya, didapat dari seorang oknum Kopassus (Komando Pasukan Khusus).
Dalam persidangan, terdakwa yang kemudian dituntut cuma empat tahun ini mengaku senjata api ilegal itu dipasok dari Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca juga: Kucurkan Uang Rp 199 Miliar, Pemprov Sumut Hati-hati Lunasi Proyek Rp 2,7 Triliun
"Tuntutannya sudah dibacakan, yakni empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Andri Dharma, Senin (3/7/2023).
Andri mengatakan, dalam perkara ini, Rahmanysah Hasibuan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun kurungan penjara.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Lepas Tanggung Jawab, Diduga Usai Hamili Wanita Diluar Pernikahan!
Adapun barang bukti dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini berupa fotokopi selip setoran transfer uang melalui BRI dari pembeli atas nama Joni Surbakti sebanyak tiga kali.
Pertama Rp 30 juta pada 15 Juli 2020, kedua Rp 20 juta pada 21 Juli 2022, dan ketiga Rp 15 juta pada 21 Juli 2022.
Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp 65 juta.
Baca juga: Duh, Mahasiswa UGM Kepergok Mesum di Lokasi KKN, Gituannya di Rumah Lurah, Kampus Auto Investigasi
Selain bukti selip setoran, juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti, dan satu kartu tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.
"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Andri.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan Joni Surbakti terhadap terdakwa, karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat.
Terdakwa bisa mengurus kartu Perbakin dalam satu hari.
Baca juga: Viral Pengantin Wanita, Dewi Meninggal Dunia 5 Menit Setelah Ijab Kabul, Diduga Ini Penyebabnya
Atas kecurigaan itu, Jhoni kemudian melapor ke anggota Subbid Paminal Polda Sumut.
Alhasil, terdakwa yang saat ini tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.