Pecatan Polisi Jual Senjata Ilegal

Pecatan Polisi Pemakai Narkoba Jual Senjata Ilegal Dituntut Cuma 4 Tahun, Nama Oknum Kopassus Terset

Rahmansyah Hasibuan, pecandu narkoba pecatan polisi jual senjata api ilegal yang dipasok dari oknum Kopassus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Rahmansyah Hasibuan, pecatan polisi yang nekat terlibat jual beli senjata api ilegal 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, senpi yang diperoleh dari oknum Kopassus atas nama Arnold itu dikirim dari Serang, Banten ke Sumut, melalui perjalanan darat, yakni bus. 

Tidak hanya Joni saja yang sudah membeli senpi rakitan secara ilegal, ada juga beberapa masyarakat, dan pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan. 

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. 

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rpb25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp 4,5 juta.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved