Pecatan Polisi Jual Senjata Ilegal
Pecatan Polisi Pemakai Narkoba Jual Senjata Ilegal Dituntut Cuma 4 Tahun, Nama Oknum Kopassus Terset
Rahmansyah Hasibuan, pecandu narkoba pecatan polisi jual senjata api ilegal yang dipasok dari oknum Kopassus
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, senpi yang diperoleh dari oknum Kopassus atas nama Arnold itu dikirim dari Serang, Banten ke Sumut, melalui perjalanan darat, yakni bus.
Tidak hanya Joni saja yang sudah membeli senpi rakitan secara ilegal, ada juga beberapa masyarakat, dan pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.
Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.
Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rpb25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp 4,5 juta.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.