Kasus penipuan Iphone

Lama Ditangkap, Polisi Bekingi si Kembar Penipu Rihana Rihani?Langsung Dijawab Kombes Hengki Haryadi

Terungkap mengapa Si kembar Rihana dan Rihani, pelaku penipuan iphone miliaran rupiah lama baru bisa ditangkap. Apakah polisi membekingi  si kembar?

Editor: Salomo Tarigan
wartakota
Kombes Hengki Haryadi 

Hal tersebut lantaran adanya informan atau 'cepu' yang mengetahui keduanya akan ditangkap.

Mulanya, polisi menerima informasi terkait keberadaan si kembar di apartemen tersebut.

Namun, mereka hampir kembali melarikan diri lantaran sudah tahu ada penangkapan.

"Kami dapat informasi juga yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sehingga pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan) untuk menangkap si kembar.

"Apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi," ujarnya.

Pasalnya, keduanya sangat 'licin' karena kerap berpindah-pindah apartemen. Namun, Hengki tak menjelaskan secara detail siapa informan itu.

Mutasi Rekening Capai Rp86 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik si kembar Rihana dan Rihani mencapai hingga Rp86 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah ketika dihubungi, Selasa (4/7) menyebut mutasi rekening bernilai puluhan miliar rupiah milik si kembar itu terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," katanya.

Dikutip dari Kompas.com disamping itu dari hasil analisis sementara, Ia menyebut, Rihana dan Rihani juga pernah lakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.

Si kembar diketahui telah dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved