Berita Viral

Usai Berfoya di Apartemen, Si Kembar Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis

Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara. Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasa berlapis kepad

kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara.

Si kembar penipu Rihana Rihani dikenakan pasal berlapis.

Dengan begitu, atas perbuatannya Rihana Rihani terancam enam tahun penjara.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani, si kembar yang melakukan penipuan jasa pembelian iPhone berhasil diringkus di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang pada Selasa (5/7/2023).

Akibat perbuatannya, Rihana Rihani terancam enam tahun penjara dihitung berdasarkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasal berlapis kepada Rihana Rihani, baik pasal di KUHP maupun UU ITE.

Polisi menjerat Rihana dan Rihani dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena mereka melakukan penipuan atau penggelapan secara berlanjut.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."

Baca juga: Rihana Rihani Sanggup Sewa Apartemen jadi Tempat Sembunyi, Padahal Per Malamnya Segini Loh


"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (5/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.

Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.

Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.

"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.

Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.

Jumlah kerugian per unit iPhone antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta.

Hengki juga akan bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut korban-korban yang lainnya.

Adapun kerjasama dengan PPATK dilakukan untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: LICIKNYA Rihana Rihani, Sempat Pinjam Uang Keluarga Sebelum Kabur Jadi Buron Polisi

Baca juga: Masuk ke Rumah Orang Kaya Untuk Mencuri, Maling Malah Penjarakan Pemilik Rumah, Tes DNA Jadi Bukti

"Kami akan kenakan TPPU kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki.

Di sisi lain, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan."

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," kata Hengki.

Baca juga: Santai Tinggal di Apartemen Meski Buron, Rupaya Mutasi Rekening Rihana Rihani Capai Rp 86 M

Sebelumnya juga diberitakan, si kembar Rihana Rihani masih cengengesan saat ditangkap polisi di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Bukannya takut, Rihana Rihani malah cengengesan yang membuat masyarakat geram melihatnya.

Baca juga: Lama Ditangkap, Polisi Bekingi si Kembar Penipu Rihana Rihani?Langsung Dijawab Kombes Hengki Haryadi

Namun, dibalik cengengesannya Rihana Rihani ada deretan hukuman yang menanti si kembar ini.

Adapun atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Pada konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Selama Ini Buron, Pelaku Penipuan Rihana Rihani Mengaku Tertawa Saat Disebut Bersembunyi di Bali

Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.

Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Rupanya Selama Ini Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Bahwa Mereka Berdua Sedang Diburu oleh Polisi

Baca juga: Gegara Ulah Si Kembar Rihana Rihani, Orangtuanya Sampai Ikutan Kabur, Sahabatpun Rupanya jadi Korban

 


 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved