Viral Medsos

Mahfud MD: Pemerintah Belum Putuskan Mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun, Wapres Tak Ingin Ada Penutupan

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Al Zaytun sebagai institusi pendidikan harus diselamatkan agar tidak ada penyimpangan di dalamnya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id
LOKASI PONPES AL-ZAYTUN DI INDRAMAYU - Setelah 30 tahun berdiri, kini pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu itu menjadi polemik nasional. Pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, ini beridiri pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H. Kini izin operasional pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara ini terancam dibekukan oleh Kementerian Agama setelah kontroversi pemimpinnya, Panji Gumilang. (Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id) 

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.

Ia mengatakan, usul untuk membekukan Al Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih ditampung oleh pemerintah pusat.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Kendati dapat tetap beroperasi, Mahfud menekankan bahwa Al Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan pembinaan ini, Mahfud berharap, Al Zaytun dapat menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi yang mereka tuliskan.

"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di pondok pesantren tersebut.

Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.

Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat shalat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.

"Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud menegaskan.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved